OPINI, arusmadura.com — Pernahkah kita membayangkan menjadi seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang tiba-tiba harus menjadi istri dan ibu? Ia harus meninggalkan bangku sekolah, mengganti buku pelajaran dengan dapur dan popok bayi. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian Agama per tanggal 10 Januari 2026, pada tahun 2025 tercatat 7.590 pernikahan pasangan di bawah umur 19 tahun di Provinsi Jawa Timur.
Dari jumlah itu, sebanyak 6.453 kasus melibatkan pengantin perempuan di bawah umur, sementara 1.137 kasus melibatkan pengantin laki-laki di bawah umur. Data ini menunjukkan anak perempuan masih menjadi kelompok paling rentan dalam praktik pernikahan dini.
Pernikahan dini berdampak panjang, terutama bagi anak perempuan. Risiko putus sekolah, kematian ibu melahirkan, hingga kemiskinan struktural sangat besar.
Berdasarkan data wilayah, Kabupaten Pasuruan mencatat angka tertinggi dengan 986 kasus, disusul Kabupaten Malang 843 kasus dan Kabupaten Banyuwangi 613 kasus. Pada tahun 2025, di Sumenep angka pernikahan di bawah umur mencapai 274 kasus, sedangkan di Pamekasan angka 174 kasus. Ini perbandingan angka yang tidak patut kita banggakan.
Adapun beberapa faktor yang menyebabkan angka pernikahan di bawah umur semakin meningkat.
1. Faktor Ekonomi dan Kemiskinan
Faktor ekonomi menjadi pemicu utama maraknya kasus pernikahan dini di Indonesia, khususnya di Provinsi Jawa Timur. Keterbatasan ekonomi membuat orang tua mengambil jalan pintas dengan menikahkan anak perempuan mereka yang masih di bawah umur demi mengurangi beban keluarga.
Temuan di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah keluarga berpenghasilan rendah memiliki anak dalam jumlah besar, bahkan hingga belasan orang. Kondisi ini menciptakan lingkaran kemiskinan yang berujung pada pengorbanan masa depan anak. Anak perempuan dianggap sebagai beban ekonomi yang harus segera “dilepas” ke pihak suami agar tanggung jawab nafkah berpindah.
Bahkan di tingkat lokal seperti Kabupaten Jombang, faktor ekonomi dan kehamilan di luar nikah menjadi penyebab utama permohonan dispensasi nikah, mayoritas pemohon merupakan tingkat SMP dengan remaja.
2. Faktor Pendidikan yang Rendah
Pendidikan memiliki hubungan erat dengan pernikahan dini. Semakin rendah tingkat pendidikan seseorang, semakin tinggi risiko terjadinya pernikahan usia dini. Data menunjukkan bahwa mayoritas pelaku pernikahan dini adalah lulusan SD sederajat (39,9%) atau bahkan tidak pernah sekolah (39,1%).
UNICEF dalam laporannya menegaskan bahwa pendidikan merupakan faktor protektif paling kuat terhadap pernikahan anak. Anak perempuan yang tetap bersekolah di tingkat menengah memiliki kemungkinan yang jauh lebih kecil untuk menikah dini dibandingkan dengan mereka yang putus sekolah.
3. Faktor Budaya dan Patriarki
Budaya patriarki yang masih kuat di masyarakat menjadi pendorong yang signifikan dalam meningkatnya pernikahan di bawah umur. Masyarakat pedesaan masih banyak yang menganggap bahwa anak perempuan tidak perlu bersekolah tinggi-tinggi karena perannya nanti hanya sebatas 3R, yaitu di dapur, sumur dan di kasur. Doktrin inilah yang terus mendorong tingginya pernikahan di usia yang sangat belia.
Selain itu, perjodohan masih tinggi di beberapa wilayah, terutama di kawasan Tapal Kuda Jawa Timur. Pernikahan anak dianggap sebagai tradisi yang wajar, bukan sebagai pelanggaran hak anak yang serius.
4. Hamil di Luar Nikah
Hamil di luar nikah menjadi faktor pendorong lain yang signifikan. Banyak orang tua mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan agama untuk menutupi “aib” akibat hamil di luar nikah. Fenomena ini bahkan meningkat hingga 200 persen dalam beberapa waktu terakhir.
Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, mengungkapkan bahwa alasan orang tua mengajukan dispensasi nikah antara lain tradisi yang memandang perempuan yang telah menstruasi dianggap siap menikah, serta untuk menutupi hamil di luar nikah.
Selain faktor, ada juga beberapa dampak akibat terjadi pernikahan di bawah umur, di antaranya adalah:
1. Risiko Kematian Ibu dan Bayi
Anak perempuan secara fisik belum siap untuk mengandung dan melahirkan. Organ reproduksi anak di bawah usia 19 tahun belum sepenuhnya matang untuk menjalani proses kehamilan dan persalinan, sehingga sangat berisiko tinggi bagi keselamatan ibu dan bayi.
2. Risiko Stunting dan Komplikasi Kehamilan
Pernikahan dini meningkatkan risiko angka kematian ibu dan bayi, komplikasi kehamilan dan keguguran, masalah kesehatan reproduksi, berat badan lahir rendah, dan kekerdilan (stunting). Seperti yang diungkapkan Veronica Tan:
“Anak usia 15 tahun yang melahirkan akan menyebabkan stunting dikarenakan anak usia 15 tahun masih dalam proses pertumbuhan. Jika ia hamil, nutrisi yang masuk akan terbagi menjadi dua antara pertumbuhan ibu dan janin. Ketika janin kekurangan nutrisi maka akan menyebabkan hal yang fatal seperti stunting. Stunting juga seringkali terjadi karena ekonomi yang tidak stabil.”
3. Risiko Kanker Serviks dan Infeksi
Dari segi kesehatan, pernikahan dini memiliki risiko tertular infeksi, kanker serviks, kehamilan yang tidak diinginkan, keguguran, hingga malnutrisi pada anak. Anak perempuan usia 10 hingga 14 tahun memiliki risiko lima kali lebih besar untuk meninggal dalam kasus kehamilan dan persalinan.
4. Trauma dan Stres
Ketidaksiapan mental untuk membina rumah tangga meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga, depresi, dan gangguan kecemasan. Anak yang menikah dini rentan mengalami stres dan depresi karena menghadapi peran sebagai istri dan ibu yang belum siap mereka jalani.
5. Perceraian Dini
Pasangan yang menikah di bawah umur umumnya belum memiliki kecakapan berpikir, kematangan mental, serta kemampuan pemecahan masalah saat diterpa konflik rumah tangga. Ujung-ujungnya, karena emosinya belum stabil, hal sepele bisa memicu pertengkaran hebat yang akhirnya berujung pada perceraian dini.
6. Dampak Pendidikan
Pernikahan dini memaksa anak perempuan meninggalkan bangku sekolah. Mereka kehilangan hak atas pendidikan dan masa depan yang lebih cerah. Hal ini berdampak terhadap ekonomi, saat pendidikan rendah berkorelasi terhadap pendapatan yang rendah pula.
7. Kekerasan dalam Rumah Tangga
Ketidaksiapan mental untuk membina rumah tangga meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga. Anak perempuan yang menikah dini rentan menjadi korban kekerasan karena posisinya yang lemah secara fisik, ekonomi, dan psikologis.
Setelah kita berbicara mengenai faktor dan dampak akibat terjadi pernikahan di bawah umur. Saya mempunyai beberapa solusi untuk mengurangi terjadinya pernikahan di bawah umur.
1. Orang Tua sebagai Garda Terdepan
Keluarga merupakan benteng utama dalam pencegahan pernikahan anak. Orang tua memainkan peran penting melalui peningkatan kesadaran, pendampingan tumbuh kembang anak, dan pemahaman tentang risiko-risiko yang akan timbul dari pernikahan dini. Sosialisasi kepada orang tua, terutama di majelis taklim dan posyandu, terbukti efektif karena dilakukan langsung kepada kelompok yang memiliki anak usia remaja.
Penguatan kapasitas keluarga harus menjadi prioritas di berbagai daerah, terutama di wilayah dengan angka pernikahan dini tinggi. Pemerintah perlu menyediakan layanan konsultasi keluarga, pusat pembinaan remaja, dan layanan pendukung lainnya agar anak-anak dan remaja mendapatkan pengasuhan yang layak dan terhindar dari perilaku berisiko. Intervensi ini juga harus diarahkan kepada keluarga rentan, seperti keluarga tenaga kerja Indonesia (TKI) atau korban perceraian, untuk memastikan mereka memiliki pola asuh yang baik.
2. Program Edukasi Khusus
Kementerian Agama memiliki program edukasi yang turun ke sekolah-sekolah untuk memberikan pemahaman tentang pernikahan yang sehat dan bertanggung jawab. Program-program tersebut antara lain:
Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS): Edukasi bagi remaja usia sekolah tentang pentingnya perencanaan masa depan dan bahaya pernikahan dini.
Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN): Pembekalan bagi remaja yang mendekati usia nikah tentang kesiapan mental, fisik, dan ekonomi.
Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Binwin Cantin): Edukasi bagi calon pengantin tentang hak dan kewajiban dalam pernikahan, manajemen keuangan keluarga, dan pola asuh anak.
Bimbingan Keuangan Keluarga: Untuk pasangan usia pernikahan 0-5 tahun agar mampu mengelola keuangan keluarga secara sehat.
3. Edukasi Kesehatan Reproduksi dan Kesetaraan Gender
Edukasi kesehatan reproduksi menjadi kunci untuk memutus rantai pernikahan dini yang disebabkan oleh kehamilan di luar nikah. Remaja perlu mendapatkan pemahaman yang benar tentang kesehatan reproduksi, akibat pernikahan dini, dan pentingnya perencanaan keluarga. Program ini harus melibatkan orang tua, guru, dan tenaga kesehatan agar pesan yang disampaikan konsisten dan terintegrasi.
Selain itu, perlu dibangun kesadaran akan kesetaraan gender, bahwa perempuan tidak melulu diekspektasikan pada peran domestik saja, tetapi juga memiliki hak untuk menggapai keinginan dan cita-cita mereka. Mengubah pandangan bahwa anak perempuan bukanlah beban ekonomi yang harus segera dinikahkan, melainkan benih peradaban yang berhak berdaya dan menjadi penggerak perubahan.
Penulis: Sarifatul Jannah (Ketua Umum UKM PI Universitas PGRI Sumenep)
Komentar Pembaca