SAMPANG, arusmadura.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Mohammad Fadeli (MF), sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan pembangunan fisik SMP tahun anggaran 2024.
Kasus tersebut berkaitan dengan 19 paket pekerjaan yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU), dengan total anggaran mencapai sekitar Rp7,6 miliar.
Baca juga: Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Pil “Y” di Sapeken, Seorang Pria Diamankan
Kepala Kejari Sampang, Mochamad Iqbal, menyebut Fadeli terjerat perkara tersebut dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran (PA) saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan pada 2024.
“Tersangka kedua berinisial MF selaku Pengguna Anggaran atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang tahun 2024,” katanya saat konferensi pers, Kamis (27/8/2026).
Selain Fadeli, Kejari Sampang menetapkan dua tersangka lain, yakni Ach Tohairuddin (AT) yang saat itu menjabat Kepala Bidang SMP sekaligus KPA dan PPK, serta Mohammad Syarifudin (MS) dari unsur swasta.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Galis Bangkalan, Pemotor Tewas Ditabrak Truk
Penyidik menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan 19 proyek tersebut. Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa puluhan saksi, menelusuri dokumen proyek, dan mengumpulkan alat bukti.
“Ketiga tersangka ditetapkan setelah penyidik memeriksa puluhan saksi, mengumpulkan dokumen proyek, serta memperoleh alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Kejari Sampang memperkirakan dugaan perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,7 miliar.
Baca juga: Ploso dan Bangkalan Disiapkan Jadi Lokasi Munas-Konbes NU 2026
Ketiga tersangka kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIB Sampang untuk kepentingan penyidikan.
Kejari Sampang masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk aliran dana yang berkaitan dengan proyek. Penyidik juga membuka kemungkinan menetapkan tersangka lain apabila menemukan bukti yang cukup.
“Kejari Sampang berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel serta mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara semaksimal mungkin,” tandasnya.
Sumber: FaktualNews
Penulis: ArusMadura
Komentar Pembaca