Iklan
Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan
› Tonton Selengkapnya
ArusMadura.com Mengabarkan Fakta dan Suara dari Madura Kabar Politik, Pendidikan, Sosial dan Masyarakat Madura Independen, Kritis dan Berpihak pada Kepentingan Publik ArusMadura.com — Media Berita Madura
Iklan Iklan Iklan Iklan Iklan

Eks Kadisdik Sampang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek SMP Rp7,6 Miliar

Eks Kadisdik Sampang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek SMP Rp7,6 Miliar
Eks Kadisdik Sampang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek SMP Rp7,6 Miliar

SAMPANG, arusmadura.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Mohammad Fadeli (MF), sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan pembangunan fisik SMP tahun anggaran 2024.

Kasus tersebut berkaitan dengan 19 paket pekerjaan yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU), dengan total anggaran mencapai sekitar Rp7,6 miliar.

Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Baca juga: Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Pil “Y” di Sapeken, Seorang Pria Diamankan

Kepala Kejari Sampang, Mochamad Iqbal, menyebut Fadeli terjerat perkara tersebut dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran (PA) saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan pada 2024.

Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Tersangka kedua berinisial MF selaku Pengguna Anggaran atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang tahun 2024,” katanya saat konferensi pers, Kamis (27/8/2026).

Selain Fadeli, Kejari Sampang menetapkan dua tersangka lain, yakni Ach Tohairuddin (AT) yang saat itu menjabat Kepala Bidang SMP sekaligus KPA dan PPK, serta Mohammad Syarifudin (MS) dari unsur swasta.

Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Galis Bangkalan, Pemotor Tewas Ditabrak Truk

Penyidik menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan 19 proyek tersebut. Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa puluhan saksi, menelusuri dokumen proyek, dan mengumpulkan alat bukti.

Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Ketiga tersangka ditetapkan setelah penyidik memeriksa puluhan saksi, mengumpulkan dokumen proyek, serta memperoleh alat bukti yang cukup,” ujarnya.

Kejari Sampang memperkirakan dugaan perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,7 miliar.

Baca juga: Ploso dan Bangkalan Disiapkan Jadi Lokasi Munas-Konbes NU 2026

Ketiga tersangka kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIB Sampang untuk kepentingan penyidikan.

Kejari Sampang masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk aliran dana yang berkaitan dengan proyek. Penyidik juga membuka kemungkinan menetapkan tersangka lain apabila menemukan bukti yang cukup.

“Kejari Sampang berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel serta mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara semaksimal mungkin,” tandasnya.

Sumber: FaktualNews

Penulis: ArusMadura

SALURAN WHATSAPP

Ikuti Saluran WhatsApp ArusMadura.com

Dapatkan berita terbaru Madura langsung di WhatsApp Anda. Kritis, terpercaya, dan tanpa ketinggalan informasi penting.

Ikuti Sekarang
RUANG PEMBACA

Komentar Pembaca

0 komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

SELANJUTNYA

UPDATE

TERKINI

SELENGKAPNYA
MULTIMEDIA

VIDEO POPULER

NEWS

BERITA TERBARU

SELENGKAPNYA
KABUPATEN

SUMENEP

LIHAT SEMUA
KABUPATEN

PAMEKASAN

LIHAT SEMUA
KABUPATEN

SAMPANG

LIHAT SEMUA
KABUPATEN

BANGKALAN

LIHAT SEMUA
PARTISIPASI PUBLIK

LAPORAN WARGA

!

Punya informasi?

Sampaikan informasi atau peristiwa di sekitar Anda kepada redaksi ArusMadura.com.

🔒

Privasi Pelapor
Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.

REGIONAL

MADURA

LIHAT SEMUA
Iklan
Rp
DUKUNG JURNALISME

Dukung ArusMadura.com

Bantu kami menjaga jurnalisme yang kritis, independen, dan terpercaya untuk masyarakat Madura.

Setiap dukungan membantu keberlanjutan ArusMadura.com.
DUKUNG ARUSMADURA.COM

Scan QRIS untuk Mendukung

Scan QRIS berikut menggunakan aplikasi pembayaran Anda.

QRIS ArusMadura.com
Terima kasih telah mendukung jurnalisme ArusMadura.com.