SUMENEP, arusmadura.com — Aktivis Korps Putri (Kopri) PMII UPI Sumenep mengecam dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Kasus tersebut mencuat setelah korban yang kini berusia 17 tahun berani mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Sebelumnya, korban mengaku mendapat ancaman sehingga tidak berani menceritakan kejadian tersebut.
Mengutip pemberitaan detik.com, korban kemudian mendatangi orang yang dipercaya dan menceritakan peristiwa yang dialaminya. Berdasarkan keterangan korban, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi berulang kali.
Korban melaporkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian pada 28 Agustus 2026. Sehari sebelumnya, pada 27 Agustus 2026, korban mengaku kembali mengalami dugaan kekerasan seksual.
Saat korban menolak, terduga pelaku diduga menggunakan borgol dan rantai sebelum melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Aktivis Kopri PMII UPI Sumenep, Lesty Annatul Annisa’, mengecam dugaan kekerasan seksual tersebut. Ia menilai tindakan terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh orang terdekat, tidak dapat dibenarkan.
Lesty juga merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Menurutnya, korban berhak mendapatkan penanganan, perlindungan, dan pemulihan secara komprehensif.
“Saya mengecam keras tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri segera di usut tuntas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Lesty mendesak Dinsos P3A Kabupaten Sumenep segera mengambil langkah untuk mencegah kasus serupa dan memastikan perlindungan terhadap perempuan serta anak.
Ia juga menyoroti keberadaan satgas di 38 desa. Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengevaluasi efektivitas langkah tersebut dalam menekan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
“Saya mendesak Dinsos P3A segera bertindak cepat untuk segera melakukan pencegahan supaya tidak ada korban berikutnya,” ungkapnya.
Selain itu, Lesty meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan kepada korban dan memproses perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Saya mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan pelaku sebagai tersangka dan berikan hukuman sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Komentar Pembaca