Iklan
Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan
› Tonton Selengkapnya
ArusMadura.com Mengabarkan Fakta dan Suara dari Madura Kabar Politik, Pendidikan, Sosial dan Masyarakat Madura Independen, Kritis dan Berpihak pada Kepentingan Publik ArusMadura.com — Media Berita Madura
Iklan Iklan Iklan Iklan Iklan

Vonis Banding Kasus Andrie Yunus, Sekjen PPMI Nasional Soroti Dugaan Cawe-cawe Militer

Vonis Banding Kasus Andrie Yunus, Sekjen PPMI Nasional Soroti Dugaan Cawe-cawe Militer
Vonis Banding Kasus Andrie Yunus, Sekjen PPMI Nasional Soroti Dugaan Cawe-cawe Militer

JAKARTA, arusmadura.com – Putusan banding Pengadilan Militer dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menuai kritik dari Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional, Ach. Zainuddin.

Dalam putusan banding tersebut, sanksi pemecatan terhadap dua terdakwa anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dihapus. Putusan itu mengubah vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tertanggal 1 Juni 2026.

Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Zainuddin menilai keputusan tersebut menunjukkan lemahnya penegakan hukum yang berkeadilan, khususnya ketika perkara melibatkan anggota institusi militer.

“Gagalnya pemecatan terhadap dua terdakwa ini menunjukkan terjadinya impunitas di lingkaran pengadilan militer,” ujarnya.

Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menurutnya, putusan tersebut juga menimbulkan pertanyaan terhadap independensi peradilan militer ketika terdakwa berasal dari institusi yang sama.

Ia menilai tindakan kekerasan terhadap aktivis sipil semestinya mendapat proses hukum yang memberikan efek jera. Apalagi, kasus tersebut disebut telah mencoreng nama baik institusi TNI dan hampir mengancam nyawa korban.

Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Zainuddin juga menyoroti aturan peradilan militer. Menurut dia, tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI terhadap warga sipil semestinya diproses melalui peradilan umum.

“Jika pengadilan militer tidak dapat dipercaya publik dalam proses penegakan hukum, lantas siapa yang bisa dipercaya?” ucapnya.

Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ia khawatir putusan tersebut dapat membuat warga sipil merasa semakin tidak aman dalam menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin konstitusi.

Zainuddin pun menyatakan menolak putusan banding tersebut karena dinilai tidak sebanding dengan tindakan kekerasan dan penderitaan yang dialami korban.

“Saya menolak putusan banding dengan alasan apa pun karena tidak sebanding dengan tindakan kekerasan dan penderitaan korban, serta berpotensi akan ada kejadian serupa bahkan lebih sadis karena tidak memberikan efek jera terhadap pelaku,” ungkapnya.

PPMI Nasional juga mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) meninjau kembali putusan banding tersebut.

Selain itu, Zainuddin mendorong DPR RI merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Ia menilai tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI terhadap warga sipil perlu diperiksa melalui peradilan umum.

“Tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga sipil maka sangat perlu dilakukan sidang di peradilan umum,” tegasnya.

SALURAN WHATSAPP

Ikuti Saluran WhatsApp ArusMadura.com

Dapatkan berita terbaru Madura langsung di WhatsApp Anda. Kritis, terpercaya, dan tanpa ketinggalan informasi penting.

Ikuti Sekarang
RUANG PEMBACA

Komentar Pembaca

0 komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

SELANJUTNYA

UPDATE

TERKINI

SELENGKAPNYA
MULTIMEDIA

VIDEO POPULER

NEWS

BERITA TERBARU

SELENGKAPNYA
KABUPATEN

SUMENEP

LIHAT SEMUA
KABUPATEN

PAMEKASAN

LIHAT SEMUA
KABUPATEN

SAMPANG

LIHAT SEMUA
KABUPATEN

BANGKALAN

LIHAT SEMUA
PARTISIPASI PUBLIK

LAPORAN WARGA

!

Punya informasi?

Sampaikan informasi atau peristiwa di sekitar Anda kepada redaksi ArusMadura.com.

🔒

Privasi Pelapor
Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.

REGIONAL

MADURA

LIHAT SEMUA
Iklan
Rp
DUKUNG JURNALISME

Dukung ArusMadura.com

Bantu kami menjaga jurnalisme yang kritis, independen, dan terpercaya untuk masyarakat Madura.

Setiap dukungan membantu keberlanjutan ArusMadura.com.
DUKUNG ARUSMADURA.COM

Scan QRIS untuk Mendukung

Scan QRIS berikut menggunakan aplikasi pembayaran Anda.

QRIS ArusMadura.com
Terima kasih telah mendukung jurnalisme ArusMadura.com.