ARUSMADURA — “Ayam bisa dibeli, tapi nyawa tidak bisa diganti.” Ungkapan ini sangat relevan untuk menggambarkan tragedi yang beberapa hari lalu ramai di media sosial. Kejadian tersebut terjadi di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, pada 24 Juli 2026. Sebuah aksi vigilantisme (main hakim sendiri) yang meninggalkan trauma mendalam bagi seorang gadis kecil yang bahkan mungkin tidak akan pernah sepenuhnya memahami apa yang sebenarnya terjadi, atau mengapa ayahnya harus meninggal dengan cara seperti itu.
Inilah tragedi yang sedang kita saksikan. Tindakan main hakim sendiri, pengeroyokan massal, dan segala bentuk vigilantisme lainnya perlahan menjamur di tengah masyarakat. Kita sedang menyaksikan memudarnya peran negara dalam memonopoli penegakan keadilan yang sah. Tragedi pencurian ayam ini hanyalah satu dari sekian banyak contoh aksi vigilantisme di Indonesia.
Baca juga: Di Bawah Bayang-Bayang Algoritma: Menjaga Nurani Kemanusiaan di Era Kecerdasan Buatan
Vigilantisme tidak muncul secara tiba-tiba dari ruang kosong. Ia tumbuh dari akumulasi kekecewaan sosial, ketika masyarakat merasa bahwa mekanisme hukum formal tidak lagi mampu memberikan rasa aman dan keadilan. Dalam kondisi demikian, sebagian masyarakat mulai mengambil peran yang bukan menjadi kewenangannya: menjadi polisi, hakim, sekaligus eksekutor.
Kondisi semacam ini merupakan alarm darurat bagi pemerintah bahwa massa tidak lagi memperhitungkan keberadaan aparat sebagai institusi yang sah dalam menegakkan keadilan sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi.
Kita sedang dilanda krisis kepercayaan terhadap institusi kita sendiri, dan ini merupakan sesuatu yang gawat. Mari kita berandai-andai, seandainya aparat hukum benar-benar hadir di tengah-tengah masyarakat, bukankah tragedi semacam ini bisa ditekan seminimal mungkin? Memang benar aksi vigilantisme terjadi karena beberapa faktor, namun faktor yang paling kuat adalah ketidakhadiran pemerintah dalam mengisi ruang sebagai penegak keadilan di tengah masyarakat.
Baca juga: Ikhtiar, Harapan, dan Kehendak Allah: Pelajaran dari QS. An-Najm Ayat 24
Max Weber dalam pidatonya yang berjudul Politics as a Vocation (Politik sebagai Panggilan) pada tahun 1919 menjelaskan bahwa ciri negara modern adalah mampu melakukan monopoli penegakan kekerasan fisik yang sah (das Monopol legitimer physischer Gewaltsamkeit). Menurut Weber, negara bukan sekadar wilayah atau pemerintahan, tetapi sebuah organisasi politik yang memiliki kemampuan untuk mempertahankan ketertiban melalui kewenangan yang diakui masyarakat. Namun, bukan berarti tindak kekerasan di sini bebas dilakukan tanpa tedeng aling-aling, melainkan harus menggunakan instrumen hukum yang selaras dengan prosedur penegakan hukum yang berlaku.
Dalam perspektif Max Weber, persoalan terbesar dalam fenomena vigilantisme bukan hanya terletak pada tindakan kekerasannya, tetapi juga pada melemahnya legitimasi negara. Ketika masyarakat tidak lagi percaya bahwa aparat mampu memberikan keadilan, kewenangan negara perlahan kehilangan maknanya. Pada titik tertentu, masyarakat mulai menciptakan mekanisme hukumnya sendiri berdasarkan emosi dan persepsi mereka.
Kembali pada pembahasan awal, kita tidak sedang membenarkan aksi pencurian. Pencurian, apa pun bentuknya, merupakan tindak kriminal yang tidak dapat dibenarkan. Namun, aksi pengeroyokan massal juga merupakan tindak kriminal yang jauh lebih tidak dapat ditoleransi. Aksi semacam ini rentan menimbulkan efek domino terhadap kejahatan lainnya, seperti salah tangkap, penganiayaan, atau hukuman yang tidak setara dengan tindak pidana yang dilakukan.
Baca juga: Krisis Pendidikan Moral di Tengah Kemajuan Zaman
Kerugian lainnya pun patut kita perhatikan. Dalam konteks ini, trauma yang akan diderita oleh keluarga korban, terutama gadis kecil yang ada dalam video, merupakan sesuatu yang mungkin tidak akan pernah hilang. Jangan lupakan pula ketimpangan ekonomi yang akan dialami pihak keluarga karena mereka tidak hanya kehilangan sosok ayah, tetapi juga seorang tulang punggung yang menjadi tempat bersandar bagi istri dan anak-anaknya.
Sungguh ironi. Dalam sebuah negara yang dasar hukumnya adalah Pancasila, bahkan sila keduanya berbunyi, “Kemanusiaan yang adil dan beradab,” justru kita semakin sering disuguhi berita-berita tentang tindakan yang tidak beradab dan tidak berperikemanusiaan, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh rakyatnya.
Sekali lagi, aksi vigilantisme lahir dari adanya pembiaran dan sikap acuh tak acuh aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung masyarakat. Alarm ini merupakan pertanda yang tidak bisa diabaikan, sebab tidak menutup kemungkinan aksi serupa akan kembali kita saksikan pada waktu-waktu yang akan datang.
Penulis : Tola’ Iraksa (Wakil Ketua I PK PMII INKADHA)
