Iklan
Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan
› Tonton Selengkapnya
ArusMadura.com Mengabarkan Fakta dan Suara dari Madura • Kabar Politik, Pendidikan, Sosial dan Masyarakat Madura • Independen, Kritis dan Berpihak pada Kepentingan Publik • ArusMadura.com — Media Berita Madura
Iklan Iklan Iklan Iklan Iklan

KDMP Berpotensi Menguras Anggaran Negara, Siapa yang Diuntungkan?

KDMP Berpotensi Menguras Anggaran Negara, Siapa yang Diuntungkan?
SOROT KDMP: Ach. Zainuddin, Koordinator Advokasi Fakta Fondation, menyoroti pembiayaan dan tata kelola KDMP. (Foto: Istimewa)

OPINI,arusmadura.com — Program unggulan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), kebijakan pemerintah yang mendapatkan perhatian besar dalam pembangunan ekonomi desa. Program tersebut dirancang untuk memperkuat kegiatan ekonomi masyarakat melalui koperasi yang bergerak di bidang perdagangan, pangan, simpan pinjam, distribusi barang kebutuhan pokok, hingga berbagai layanan ekonomi lainnya.

Secara gagasan, membangun kekuatan ekonomi dari desa tentu bukan sesuatu yang perlu dipersoalkan. Persoalan yang lebih penting justru terletak pada bagaimana program tersebut dibiayai, siapa yang menanggung risikonya, serta sejauh mana anggaran yang digunakan benar-benar kembali menjadi manfaat bagi masyarakat.

Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena pada 2026 pemerintah menerbitkan sejumlah regulasi yang mengatur pembiayaan dan penggunaan dana publik untuk mendukung pembangunan fisik KDMP.

Dasar Kebijakan KDMP

Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 menginstruksikan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan pelaksanaan program koperasi desa secara nasional. (JDIH Kementerian Sekretariat Negara)

Dalam perkembangannya, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026.

Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Regulasi ini mengatur tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa dalam rangka percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP. (JDIH Kementerian Keuangan)

Seharusnya pembicaraan mengenai KDMP tidak cukup hanya dilihat dari sisi semangat membangun ekonomi rakyat. Kita perlu melihat angka dan mekanisme anggarannya.

Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dana Desa dan Ruang Fiskal yang Terbatas

Data Portal Data Transfer ke Daerah Kementerian Keuangan menunjukkan pagu Dana Desa nasional 2026 sebesar sekitar Rp51,87 triliun. Hingga data yang tersedia saat ini, realisasinya sekitar Rp22,38 triliun atau 43,14 persen. (DJPK Kemenkeu)

Angka tersebut menunjukkan bahwa Dana Desa bukan sumber keuangan yang tidak terbatas. Dana Desa harus digunakan untuk berbagai kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Karena itu, setiap kebijakan yang mengubah arah penggunaan Dana Desa perlu dihitung secara cermat. Pertanyaannya bukan apakah koperasi penting bagi masyarakat desa. Koperasi memang dapat menjadi instrumen ekonomi yang penting.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah pembiayaan KDMP mengurangi ruang desa untuk membiayai kebutuhan masyarakat yang lain?

Hal tersebut bukan sekadar kekhawatiran teoritis.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2026, Kementerian Keuangan sendiri mengidentifikasi adanya risiko dalam pengembangan Koperasi Merah Putih. Pemerintah menyebut perlunya model bisnis yang kuat, sumber daya manusia yang profesional, pilihan unit usaha yang prospektif, tata kelola yang akuntabel, monitoring yang ketat, serta pendampingan berkelanjutan. (DJPK Kemenkeu)

Artinya, pemerintah sendiri mengakui bahwa keberhasilan KDMP tidak otomatis terjadi hanya karena modal dan bangunan tersedia.

Ketika Dana Desa Masuk ke Skema KDMP

Salah satu hal penting yang perlu dipahami publik adalah bahwa pembiayaan KDMP tidak semata-mata berbentuk pemberian uang tunai kepada koperasi.

PMK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur pembiayaan dengan batas maksimal Rp3 miliar untuk setiap unit gerai, dengan tingkat bunga/margin/bagi hasil 6 persen per tahun, jangka waktu 72 bulan, serta masa tenggang pembayaran pokok dan bunga/margin/bagi hasil selama enam bulan atau paling lama 12 bulan. (JDIH Kementerian Keuangan)

Skema tersebut, pembiayaan diberikan oleh bank kepada PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mendukung percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP sesuai perikatan atau kesepakatan yang ditentukan dalam regulasi. (JDIH Kementerian Keuangan)

Sementara itu, aset gerai, pergudangan, dan kelengkapan yang dihasilkan dari pembiayaan tersebut menjadi aset pemerintah daerah atau pemerintah desa. (JDIH Kementerian Keuangan)

Mekanisme ini penting dipahami agar masyarakat tidak melihatnya secara sederhana sebagai “pemerintah memberikan Rp3 miliar kepada setiap koperasi”. Namun, besarnya nilai pembiayaan tetap menunjukkan bahwa program ini memiliki konsekuensi fiskal yang tidak kecil.

Jika batas maksimal Rp3 miliar dikalikan dengan puluhan ribu unit koperasi, nilai pembiayaan secara teoritis dapat mencapai ratusan triliun rupiah. Angka tersebut bukan berarti pemerintah pasti mengeluarkan sejumlah itu, karena Rp3 miliar merupakan batas maksimal per unit dan realisasi bergantung pada kebutuhan serta mekanisme pembiayaan.

Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara plafon pembiayaan dan realisasi anggaran.

Di Mana Letak Manfaat bagi Rakyat?

Secara kebijakan, terdapat alasan yang cukup jelas mengapa KDMP didorong pemerintah. Presiden dalam sambutan peluncuran kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Juli 2025 menjelaskan bahwa koperasi diarahkan untuk menjadi pusat kegiatan ekonomi desa, termasuk penyaluran LPG, pupuk, sembako, serta berbagai layanan ekonomi lainnya. (Sekretariat Negara)

Pada saat pidato Presiden pada Hari Koperasi Nasional 2026, pemerintah juga menjelaskan bahwa KDMP diarahkan menjadi pusat pelayanan ekonomi desa yang mencakup toko sembako, layanan simpan pinjam, apotek desa, logistik, gudang, hingga cold storage. (Sekretariat Negara)

Jika benar-benar berjalan sesuai tujuan tersebut, manfaatnya dapat dirasakan masyarakat. Petani, misalnya, dapat memperoleh akses pasar yang lebih dekat. Nelayan dapat memiliki fasilitas penyimpanan hasil tangkapan. Masyarakat dapat memperoleh barang kebutuhan dengan rantai distribusi yang lebih pendek.

Pelaku usaha kecil juga berpotensi mendapatkan akses pembiayaan.

Dengan kata lain, KDMP dapat menjadi instrumen untuk memperkuat ekonomi desa. Tetapi kata kuncinya adalah “dapat”.

Sebuah bangunan koperasi tidak otomatis menjadi pusat ekonomi rakyat.

Modal yang besar juga tidak otomatis menghasilkan keuntungan. Koperasi membutuhkan pasar, pengelola yang kompeten, sistem akuntansi, pengawasan anggota, transparansi, serta model bisnis yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa.

Desa nelayan tentu memiliki kebutuhan berbeda dengan desa pertanian. Desa wisata berbeda dengan desa perkebunan. Karena itu, model bisnis yang terlalu seragam berpotensi tidak sesuai dengan kondisi ekonomi lokal.

Persoalan Besarnya Bukan pada Koperasi, tetapi Tata Kelolanya

Perdebatan mengenai KDMP sebaiknya tidak diarahkan pada pertanyaan sederhana: “Koperasi ini baik atau buruk?”

Koperasi pada dasarnya merupakan bentuk usaha bersama. Yang perlu diperiksa adalah bagaimana negara membangun ekosistemnya.

Ada setidaknya empat persoalan yang layak diawasi.

Pertama, kemampuan bisnis.

Apabila koperasi tidak mampu menghasilkan pendapatan yang cukup, fasilitas yang dibangun dengan pembiayaan besar dapat menjadi aset yang tidak produktif.

Kedua, kualitas pengelola.

Koperasi membutuhkan pengelola yang memahami manajemen usaha. Penunjukan pengurus tanpa mempertimbangkan kemampuan bisnis dapat meningkatkan risiko kegagalan.

Ketiga, transparansi.

Semakin besar uang publik yang terlibat, semakin besar pula kebutuhan masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang tersebut digunakan.

Keempat, pembagian manfaat.

Tujuan akhir program seharusnya tidak berhenti pada berdirinya gedung, gudang, toko, atau fasilitas koperasi. Ukuran keberhasilannya harus dilihat dari apakah pendapatan masyarakat meningkat, harga barang menjadi lebih terjangkau, petani dan nelayan memperoleh pasar yang lebih baik, serta ekonomi desa menjadi lebih produktif.

Dengan demikian, indikator keberhasilan seharusnya bukan hanya berapa banyak koperasi yang dibangun, tetapi juga berapa banyak masyarakat yang memperoleh manfaat ekonomi.

Atau jangan-jangan program ini hanya diuntungkan bagi korporasi dan investor asing milik pemerintah, sedangkan rakyat kecil hanya bisa menyaksikan uang pajaknya dihambur-hamburkan buat kepentingan elite, bukan kepentingan publik.


Oleh: Ach. Zainuddin

Koordinator Advokasi Fakta Fondation

SALURAN WHATSAPP

Ikuti Saluran WhatsApp ArusMadura.com

Dapatkan berita terbaru Madura langsung di WhatsApp Anda. Kritis, terpercaya, dan tanpa ketinggalan informasi penting.

Ikuti Sekarang →
RUANG PEMBACA

Komentar Pembaca

0 komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

SELANJUTNYA

UPDATE

TERKINI

SELENGKAPNYA
MULTIMEDIA

VIDEO POPULER

NEWS

BERITA TERBARU

SELENGKAPNYA
KABUPATEN

SUMENEP

LIHAT SEMUA
KABUPATEN

PAMEKASAN

LIHAT SEMUA
KABUPATEN

SAMPANG

LIHAT SEMUA
KABUPATEN

BANGKALAN

LIHAT SEMUA
PARTISIPASI PUBLIK

LAPORAN WARGA

!

Punya informasi?

Sampaikan informasi atau peristiwa di sekitar Anda kepada redaksi ArusMadura.com.

🔒

Privasi Pelapor
Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.

REGIONAL

MADURA

LIHAT SEMUA
Iklan
Rp
DUKUNG JURNALISME

Dukung ArusMadura.com

Bantu kami menjaga jurnalisme yang kritis, independen, dan terpercaya untuk masyarakat Madura.

Setiap dukungan membantu keberlanjutan ArusMadura.com.
DUKUNG ARUSMADURA.COM

Scan QRIS untuk Mendukung

Scan QRIS berikut menggunakan aplikasi pembayaran Anda.

QRIS ArusMadura.com
Terima kasih telah mendukung jurnalisme ArusMadura.com.