Beranda Berita Pemerintahan Politik Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Pendidikan Kampus Olahraga Teknologi Sains Kesehatan Wisata Budaya Sastra Hiburan Lifestyle Opini Editorial Foto Video Daerah Nasional Internasional

Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Pil “Y” di Sapeken, Seorang Pria Diamankan

SUMENEP, ARUSMADURA – Aparat kepolisian dari Polsek Sapeken, Polresta Sumenep, mengungkap dugaan peredaran obat keras ilegal jenis Pil “Y” di Kecamatan Sapeken. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial I (27) diamankan bersama ratusan butir pil yang diduga akan diedarkan di wilayah Desa Pagerungan Kecil.

Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi Pil “Y” di sebuah rumah di Dusun Ujung, Desa Pagerungan Kecil. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga : Cegah Balap Liar, Polres Sumenep Intensifkan Patroli di Titik Rawan

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Sapeken IPTU Wijono Aris Sasongko mengatakan, hasil penggeledahan menemukan ratusan butir Pil “Y” yang disimpan di beberapa tempat.

ADVERTISEMENT
Advertisement
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari tangan terduga pelaku ditemukan satu botol kecil berisi 135 butir Pil ‘Y’. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar, petugas kembali menemukan lima bungkus plastik yang masing-masing berisi 100 butir Pil ‘Y’ di dalam sebuah tas hitam merek Vans,” ujarnya, Sabtu (25/7/2026).

Selain menyita total 635 butir Pil “Y”, polisi turut mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan obat tersebut, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh Pil “Y” dari seseorang di wilayah Banyuwangi yang identitasnya kini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.

Baca Juga : PMII Wiraraja Sambut Status Baru Polresta Sumenep, Minta Perubahan Nyata Bukan Sekadar Nama

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Sumenep guna kepentingan penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu.

Kapolsek Sapeken juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, keterlibatan warga sangat penting dalam membantu pengungkapan tindak pidana, khususnya penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan berbahaya, demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sumenep. (Cdr/arusmadura)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *