JAKARTA, arusmadura.com – Putusan banding Pengadilan Militer dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menuai kritik dari Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional, Ach. Zainuddin.
Dalam putusan banding tersebut, sanksi pemecatan terhadap dua terdakwa anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dihapus. Putusan itu mengubah vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tertanggal 1 Juni 2026.
Zainuddin menilai keputusan tersebut menunjukkan lemahnya penegakan hukum yang berkeadilan, khususnya ketika perkara melibatkan anggota institusi militer.
“Gagalnya pemecatan terhadap dua terdakwa ini menunjukkan terjadinya impunitas di lingkaran pengadilan militer,” ujarnya.
Menurutnya, putusan tersebut juga menimbulkan pertanyaan terhadap independensi peradilan militer ketika terdakwa berasal dari institusi yang sama.
Ia menilai tindakan kekerasan terhadap aktivis sipil semestinya mendapat proses hukum yang memberikan efek jera. Apalagi, kasus tersebut disebut telah mencoreng nama baik institusi TNI dan hampir mengancam nyawa korban.
Zainuddin juga menyoroti aturan peradilan militer. Menurut dia, tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI terhadap warga sipil semestinya diproses melalui peradilan umum.
“Jika pengadilan militer tidak dapat dipercaya publik dalam proses penegakan hukum, lantas siapa yang bisa dipercaya?” ucapnya.
Ia khawatir putusan tersebut dapat membuat warga sipil merasa semakin tidak aman dalam menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin konstitusi.
Zainuddin pun menyatakan menolak putusan banding tersebut karena dinilai tidak sebanding dengan tindakan kekerasan dan penderitaan yang dialami korban.
“Saya menolak putusan banding dengan alasan apa pun karena tidak sebanding dengan tindakan kekerasan dan penderitaan korban, serta berpotensi akan ada kejadian serupa bahkan lebih sadis karena tidak memberikan efek jera terhadap pelaku,” ungkapnya.
PPMI Nasional juga mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) meninjau kembali putusan banding tersebut.
Selain itu, Zainuddin mendorong DPR RI merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Ia menilai tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI terhadap warga sipil perlu diperiksa melalui peradilan umum.
“Tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga sipil maka sangat perlu dilakukan sidang di peradilan umum,” tegasnya.
Komentar Pembaca