SUMENEP, arusmadura.com — Polisi mengamankan seorang pria berinisial AM (28), warga Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, terkait laporan dugaan perkosaan dan percabulan terhadap seorang korban.
Unit Reskrim Polsek Kangean mengamankan AM pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kediamannya. Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dugaan tindak pidana tersebut.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi sehari sebelumnya, Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Arjasa.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AM diduga masuk ke kamar korban dengan alasan meminjam sekaligus mengembalikan colokan listrik.
Polisi menduga terjadi kekerasan terhadap korban ketika AM berada di dalam kamar hingga berujung pada dugaan tindak pidana perkosaan.
Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarga. Korban kemudian didampingi keluarga untuk membuat laporan ke Polsek Kangean pada 30 Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kangean melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan AM di rumahnya.
Dalam penanganan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban, dokumen pendukung, serta hasil pemeriksaan medis berupa Visum et Repertum.
Penyidik menjerat perkara tersebut dengan Pasal 473 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.
Polisi memastikan proses penyidikan tetap mengutamakan perlindungan korban dan kerahasiaan identitasnya.
Sementara itu, AM masih berstatus sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penyidik kini masih melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
Sumber: Detikkota.com
Penulis: ArusMadura
Komentar Pembaca