Iklan
Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan
› Tonton Selengkapnya
ArusMadura.com Mengabarkan Fakta dan Suara dari Madura Kabar Politik, Pendidikan, Sosial dan Masyarakat Madura Independen, Kritis dan Berpihak pada Kepentingan Publik ArusMadura.com — Media Berita Madura
Iklan Iklan Iklan Iklan Iklan

Awalnya Pinjam Colokan, Pria di Kangean Kini Berurusan dengan Polisi

Awalnya Pinjam Colokan, Pria di Kangean Kini Berurusan dengan Polisi
Awalnya Pinjam Colokan, Pria di Kangean Kini Berurusan dengan Polisi

SUMENEP, arusmadura.com — Polisi mengamankan seorang pria berinisial AM (28), warga Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, terkait laporan dugaan perkosaan dan percabulan terhadap seorang korban.

Unit Reskrim Polsek Kangean mengamankan AM pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kediamannya. Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dugaan tindak pidana tersebut.

Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Peristiwa yang dilaporkan terjadi sehari sebelumnya, Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Arjasa.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AM diduga masuk ke kamar korban dengan alasan meminjam sekaligus mengembalikan colokan listrik.

Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polisi menduga terjadi kekerasan terhadap korban ketika AM berada di dalam kamar hingga berujung pada dugaan tindak pidana perkosaan.

Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarga. Korban kemudian didampingi keluarga untuk membuat laporan ke Polsek Kangean pada 30 Agustus 2026.

Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kangean melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan AM di rumahnya.

Dalam penanganan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban, dokumen pendukung, serta hasil pemeriksaan medis berupa Visum et Repertum.

Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penyidik menjerat perkara tersebut dengan Pasal 473 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut.

“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.

Polisi memastikan proses penyidikan tetap mengutamakan perlindungan korban dan kerahasiaan identitasnya.

Sementara itu, AM masih berstatus sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penyidik kini masih melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

Sumber: Detikkota.com
Penulis: ArusMadura

SALURAN WHATSAPP

Ikuti Saluran WhatsApp ArusMadura.com

Dapatkan berita terbaru Madura langsung di WhatsApp Anda. Kritis, terpercaya, dan tanpa ketinggalan informasi penting.

Ikuti Sekarang
RUANG PEMBACA

Komentar Pembaca

0 komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

SELANJUTNYA

UPDATE

TERKINI

SELENGKAPNYA
MULTIMEDIA

VIDEO POPULER

NEWS

BERITA TERBARU

SELENGKAPNYA
KABUPATEN

SUMENEP

LIHAT SEMUA
KABUPATEN

PAMEKASAN

LIHAT SEMUA
KABUPATEN

SAMPANG

LIHAT SEMUA
KABUPATEN

BANGKALAN

LIHAT SEMUA
PARTISIPASI PUBLIK

LAPORAN WARGA

!

Punya informasi?

Sampaikan informasi atau peristiwa di sekitar Anda kepada redaksi ArusMadura.com.

🔒

Privasi Pelapor
Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.

REGIONAL

MADURA

LIHAT SEMUA
Iklan
Rp
DUKUNG JURNALISME

Dukung ArusMadura.com

Bantu kami menjaga jurnalisme yang kritis, independen, dan terpercaya untuk masyarakat Madura.

Setiap dukungan membantu keberlanjutan ArusMadura.com.
DUKUNG ARUSMADURA.COM

Scan QRIS untuk Mendukung

Scan QRIS berikut menggunakan aplikasi pembayaran Anda.

QRIS ArusMadura.com
Terima kasih telah mendukung jurnalisme ArusMadura.com.