Beranda Berita Pemerintahan Politik Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Pendidikan Kampus Olahraga Teknologi Sains Kesehatan Wisata Budaya Sastra Hiburan Lifestyle Opini Editorial Foto Video Daerah Nasional Internasional

Ma’had Aly Al-Karimiyah Bedah Posisi Hukum AI dalam Islam

SUMENEP, arusmadura.com – Pesatnya perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) menjadi perhatian dunia pesantren, khususnya terkait otoritas keilmuan dan hukum Islam. Merespons perkembangan tersebut, Ma’had Aly Al-Karimiyah menggelar Kuliah Umum bertajuk “Transformasi Keilmuan Islam di Era Kecerdasan Buatan (AI): Menjaga Otoritas Ulama dan Integritas Keilmuan”, Senin (10/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Masjid Ponpes Al-Karimiyah, Beraji, Gapura, Sumenep, tersebut menghadirkan tiga narasumber ulama muda. Pembahasan mencakup posisi AI dalam perspektif fikih, etika dakwah digital, serta pentingnya talaqqi dan sanad keilmuan.

Baca juga: Peringati Harganas, Ormawa Ma’had Aly Al-Karimiyyah Deklarasikan Penolakan Pernikahan Dini

Ketua Aswaja NU Center PCNU Sumenep, Gus Maimun Nafis, menjelaskan bahwa secara hukum asal, penggunaan AI dalam aktivitas sehari-hari diperbolehkan sebagai alat bantu. Namun, AI tidak dapat dijadikan rujukan utama dalam menetapkan hukum Islam atau mengeluarkan fatwa.

ADVERTISEMENT
Advertisement
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Fatwa adalah wewenang seorang mujtahid. Meskipun AI memiliki kapasitas pengolahan data yang cepat, AI tidak memenuhi syarat ijtihad karena tidak memiliki ‘murunah basyariah’ atau fleksibilitas dan kepekaan rasa kemanusiaan dalam memahami konteks zaman,” terangnya.

Ia menambahkan, hal tersebut sejalan dengan hasil Bahsul Masail PCNU Sumenep yang memutuskan bahwa produk hukum yang dihasilkan AI tidak sah dijadikan pijakan utama agama.

“Hasil AI hanya bisa dijadikan penguat atau pendukung sekunder, dengan syarat harus melalui proses verifikasi (tashih) oleh ulama atau ahli ilmu yang kompeten,” lanjutnya.

Baca juga: Perkuat Pendidikan dan Ekonomi Umat, INKADHA Gandeng BAZNAS Sumenep

Sementara itu, Gus Saifa Abudillah membahas pentingnya tradisi talaqqi, yakni belajar secara langsung kepada guru. Menurutnya, perkembangan teknologi tidak dapat menggantikan peran kiai dan guru agama dalam proses transmisi keilmuan.

“Belajar kepada guru bukan sekadar menyerap informasi, melainkan mengambil nur (cahaya ilmu), akhlak, dan keberkahan. Melalui guru, sanad keilmuan kita bersambung hingga ke Rasulullah SAW. Hal inilah yang tidak mungkin didapatkan dari mesin atau sekadar membaca teks,” jelasnya.

Narasumber lainnya, dai muda sekaligus kreator konten dakwah Gus Irfan Maulana, menyoroti etika santri dalam menggunakan media sosial. Ia mengingatkan agar dakwah digital tidak hanya berorientasi pada popularitas dan algoritma For You Page (FYP), tetapi tetap mengedepankan validitas ilmu dan kebenaran sanad.

“Media sosial adalah sarana dakwah yang sangat potensial di akhir zaman. Namun, seorang kreator konten dakwah harus mengedepankan validitas ilmu dan kebenaran sanad, bukan sekadar mengejar keviralan atau jumlah pengikut,” tegasnya.

Baca juga: Perkuat Tata Kelola dan Mutu Akademik, FEBI INKADHA Benchmarking ke FE UIN Maliki Malang

Ia juga mengajak para santri untuk aktif mengisi ruang digital dengan konten Islami yang menyejukkan dan berbobot sebagai bagian dari upaya menghadapi disinformasi serta konten yang tidak bermanfaat di media sosial.

Melalui kuliah umum tersebut, Ma’had Aly Al-Karimiyah mendorong para mahasantri dan siswa agar mampu menjadi pribadi yang arifan bi zamanihi, yakni memahami perkembangan teknologi tanpa meninggalkan prinsip-prinsip keilmuan dan ajaran para ulama salafus shalih.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab bersama peserta, penyerahan cenderamata kepada para narasumber, serta doa bersama untuk keberkahan para masyaikh dan mahasantri Ma’had Aly Al-Karimiyah. (Cdr/ArusMadura)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *