Beranda Berita Pemerintahan Politik Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Pendidikan Kampus Olahraga Teknologi Sains Kesehatan Wisata Budaya Sastra Hiburan Lifestyle Opini Editorial Foto Video Daerah Nasional Internasional

Pemkab Sumenep Wajibkan Bahasa Madura Jadi Muatan Lokal di Seluruh Sekolah, Termasuk Wilayah Kepulauan

SUMENEP, ARUSMADURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menetapkan Bahasa Madura sebagai mata pelajaran muatan lokal (Mulok) wajib di seluruh satuan pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 55 Tahun 2025 tentang Pembelajaran Bahasa Madura sebagai Muatan Lokal Wajib. Aturan ini berlaku bagi seluruh sekolah negeri maupun swasta yang berada di bawah kewenangan Pemkab Sumenep, baik di wilayah daratan maupun kepulauan.

Baca juga : Pembangunan Sekolah Rakyat di Sumenep Masih Menunggu Pelepasan Status Lahan Sawah Dilindungi

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian Bahasa Madura di tengah perkembangan zaman dan pengaruh globalisasi.

ADVERTISEMENT
Advertisement
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahasa Madura tidak hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi, tetapi juga mencerminkan identitas, karakter, serta warisan budaya yang perlu dipertahankan. Karena itu, pembelajaran sejak usia dini dinilai penting agar generasi muda tetap mengenal, mencintai, memahami, dan menggunakan Bahasa Madura dalam kehidupan sehari-hari,” tandasnya.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep akan mendistribusikan buku pelajaran Bahasa Madura ke seluruh sekolah sebagai bahan ajar resmi.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Mohammad Iksan, menegaskan bahwa Bahasa Madura tidak hanya dijadikan bahasa pengantar, tetapi juga diajarkan sebagai mata pelajaran tersendiri.

“Bahasa Madura sebagai mata pelajaran Mulok yang wajib bukan hanya sebagai pengantar melainkan sebagai mata pelajaran khusus,” kata Iksan, Senin (20/07/2026).

Menurutnya, kewajiban tersebut juga diberlakukan di wilayah kepulauan, termasuk daerah yang masyarakatnya tidak menggunakan Bahasa Madura sebagai bahasa sehari-hari, seperti Kecamatan Sapeken dan Kecamatan Masalembu.

Ia menjelaskan, kebijakan itu diterapkan karena kedua kecamatan tersebut secara administratif merupakan bagian dari Kabupaten Sumenep yang memiliki Bahasa Madura sebagai bahasa daerah.

Pelaksanaan Perbup akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, Dinas Pendidikan akan mendistribusikan buku pelajaran Bahasa Madura untuk siswa Sekolah Dasar mulai kelas I hingga kelas VI.

“Termasuk kami juga akan meningkatkan kompetensi guru pengajar atau guru kelasnya,” tandasnya. (Shb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *