Beranda Berita Pemerintahan Politik Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Pendidikan Kampus Olahraga Teknologi Sains Kesehatan Wisata Budaya Sastra Hiburan Lifestyle Opini Editorial Foto Video Daerah Nasional Internasional

Pembangunan Sekolah Rakyat di Sumenep Masih Menunggu Pelepasan Status Lahan Sawah Dilindungi

SUMENEP, ARUSMADURA – Rencana pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) di Kabupaten Sumenep masih belum dapat direalisasikan. Penyebabnya, lahan yang dipersiapkan sebagai lokasi pembangunan hingga kini masih berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sehingga memerlukan penyelesaian proses administrasi sebelum dapat dimanfaatkan.

Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui instansi terkait terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna mempercepat proses pelepasan status lahan tersebut.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Sumenep, Hariyanto Effendi, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait pemanfaatan lahan.

“Pemanfaatan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat diperbolehkan karena termasuk program strategis nasional, tetapi seluruh persyaratan administrasi harus dipenuhi terlebih dahulu, termasuk pelepasan status LSD,” katanya, Rabu (22/7/2026).

ADVERTISEMENT
Advertisement
SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, tahapan pelepasan status Lahan Sawah Dilindungi masih berada pada proses finalisasi. Proses tersebut harus menyesuaikan pemenuhan target luas LSD di tingkat Provinsi Jawa Timur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026.

Hariyanto menyebut, secara administratif Kabupaten Sumenep telah memenuhi ketentuan mengenai luasan Lahan Sawah Dilindungi. Namun, keputusan pelepasan status lahan belum dapat diterbitkan karena evaluasi dilakukan secara kolektif di tingkat provinsi.

“Sumenep sebenarnya sudah memenuhi ketentuan itu. Tapi karena penilaian dilakukan secara menyeluruh di tingkat provinsi, proses pelepasan lahan masih menunggu penyelesaian data dari sejumlah daerah lain di Jawa Timur,” terangnya.

Sekolah Rakyat Terintegrasi di Kabupaten Sumenep direncanakan berdiri di atas lahan seluas sekitar 9,8 hektare yang berlokasi di Desa Patean, Kecamatan Batuan. Selama proses pembangunan belum dimulai, kegiatan pembelajaran sementara akan memanfaatkan Gedung Sarana Kegiatan Diklat (SKD) milik Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Di sisi lain, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, mengatakan pihaknya masih berfokus menyelesaikan aspek legalitas lahan agar pembangunan dapat segera berjalan.

“Yang kami lakukan sekarang ini terkait proses administrasi lahannya. Saat ini masih menunggu rekomendasi agar lahan itu bisa dikeluarkan dari kategori LSD. Nanti pembangunannya kewenangan Dinas Sosial dan Dinas PU,” terangnya.

Menurut Chainur, koordinasi lintas instansi terus dilakukan untuk mempercepat terbitnya rekomendasi pelepasan status Lahan Sawah Dilindungi. Apabila seluruh tahapan administrasi telah rampung, pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi di Sumenep diharapkan segera dimulai sebagai bagian dari pelaksanaan program strategis nasional. (Cdr)

2 thoughts on “Pembangunan Sekolah Rakyat di Sumenep Masih Menunggu Pelepasan Status Lahan Sawah Dilindungi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *