ARUSMADURA.COM — Kebijakan baru dari pemerintah pusat melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait pembatasan pembelian BBM bersubsidi mulai menimbulkan keresahan di kalangan nelayan Pamekasan. Aturan ini mengatur batas maksimal pembelian harian Pertalite dan Solar berdasarkan jenis kendaraan yang digunakan masyarakat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH MIGAS/DBBM/2026 yang mengatur kuota pembelian BBM subsidi secara lebih ketat untuk memastikan distribusi tepat sasaran.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setkab Pamekasan, Bachtiar Effendy, melalui Analis Kebijakan Muda Sumber Daya Alam (SDA), Iska Fitrati, menjelaskan bahwa setiap kendaraan kini memiliki batas pembelian berbeda sesuai klasifikasinya.
“Kendaraan pribadi roda empat hanya diperbolehkan membeli BBM bersubsidi maksimal 50 liter per hari. Sementara angkutan umum penumpang maupun barang dibatasi hingga 80 liter per hari,” jelasnya.
Ia menambahkan, kendaraan angkutan barang dengan enam roda atau lebih diperbolehkan membeli hingga 200 liter per hari. Sedangkan kendaraan layanan umum seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran dibatasi maksimal 50 liter per hari.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan agar penyaluran subsidi energi lebih tepat sasaran dan benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.
Di sisi lain, Iska juga menyebutkan adanya penyesuaian harga BBM non-subsidi oleh Pertamina sejak 10 Juni 2026, meski harga Pertalite tetap tidak mengalami perubahan.
“Kenaikan tersebut dilakukan pasti demi menjaga stabilitas anggaran pendapatan dan belanja negara, tetapi untuk Pertalite harganya masih tetap dan tidak berubah,” ujar Bachtiar, Kamis (11/6/2026).
Namun kebijakan ini tetap menimbulkan kekhawatiran di lapangan. Para nelayan mengaku mulai merasakan dampaknya, terutama dengan adanya pembatasan pembelian solar yang berpengaruh pada aktivitas melaut.
Salah satu nelayan di Tanjung Pademawu, Moh. Sya’id, mengungkapkan keresahan yang dirasakan para nelayan.
“Kami sekarang juga sudah jarang pergi melaut, karena sudah tidak menyetor uang solar, takut naik sehingga juga menentukan harga jual beli ikan.” ungkapnya, Rabu (10/6/2026).
Kebijakan ini kini menjadi sorotan karena dinilai dapat memengaruhi aktivitas ekonomi nelayan yang sangat bergantung pada ketersediaan bahan bakar subsidi. (cdr)
