Beranda Berita Pemerintahan Politik Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Pendidikan Kampus Olahraga Teknologi Sains Kesehatan Wisata Budaya Sastra Hiburan Lifestyle Opini Editorial Foto Video Daerah Nasional Internasional

BPK Kembali Beri Opini WTP untuk Pemkab Pamekasan, Namun Pengelolaan Aset Masih Jadi Catatan

PAMEKASAN, arusmadura.com — Pemerintah Kabupaten Pamekasan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Opini tersebut disampaikan dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Kabupaten Pamekasan yang berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur, Jumat (29/5/2026).

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini WTP kepada Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

Dalam sambutannya, Yuan Candra menegaskan bahwa opini WTP bukan berarti laporan keuangan sepenuhnya terbebas dari potensi pelanggaran atau kecurangan.

“Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai ‘kewajaran’ penyajian laporan keuangan dan ‘bukan merupakan jaminan’ bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya,” ujarnya.

Sebelum laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah, BPK terlebih dahulu meminta tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Pamekasan terhadap konsep hasil pemeriksaan, termasuk rencana aksi yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti berbagai temuan.

Meski berhasil mempertahankan opini WTP, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Namun demikian, temuan tersebut dinilai tidak memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.

Salah satu catatan yang menjadi perhatian adalah masih belum tertibnya pengelolaan dan penatausahaan aset daerah, yang meliputi aset tetap, aset lain-lain rusak berat, aset tak berwujud, serta properti investasi.

Yuan Candra berharap LKPD yang telah diaudit dapat menjadi dasar dalam pengambilan keputusan, baik oleh DPRD maupun pemerintah daerah, khususnya dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran.

“Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” pesannya.

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mewajibkan setiap pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.

Selain itu, pejabat terkait wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Penulis : frh

Editor : Khs

One thought on “BPK Kembali Beri Opini WTP untuk Pemkab Pamekasan, Namun Pengelolaan Aset Masih Jadi Catatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *